Jumlah Kuota Haji Indonesia 2017

Kepastian mengenai jumlah kuota haji Indonesia tahun 2017 telah ada jawabannya setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.75 Tahun 2017 mengenai Penetapan Kuota Haji Tahun 1438H/2017M (sila klik:KMA Nomor 75 Tahun 2017). Pada tahun 2017 ini pemerintah sudah menetapkan dan membagi kuota nasional 2017 menjadi kuota masing-masing provinsi. Kuota nasional ditetapkan oleh Menteri Agama sebanyak 221.000 (dua ratus dua puluh ribu) orang yang terbagi ke dalam kuota haji regular 204.000 (dua ratus empat ribu) orang dan kuota haji khusus 17.000 (tujuh belas ribu) orang.



Dalam menetapkan kuota haji, pemerintah tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut pemerintah juga mempertimbangkan penetapan kuota dari pemerintah Arab Saudi, jumlah penduduk muslim di masing-masing provinsi, dan proporsi daftar tunggu di setiap daerah.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori, saat ditemui diruang kerjanya Jl. Lapangan Banteng Barat 3-4, Jakarta Pusat, menjelaskan seputar penetapan kuota haji tahun ini.

“KMA 75/2017 memberikan jawaban atas pertanyaan masyarakat tentang jumlah kuota haji tahun ini. Dengan diterbitkannya KMA ini, berharap masyarakat dapat menyikapi dengan baik dan tidak perlu berpolemik. Penetapan jumlah kuota masing-masing provinsi sudah dibahas detil dengan Bapak Menteri Agama. Semuanya telah dikembalikan sesuai dengan regulasi, yaitu proporsi jumlah penduduk muslim dan daftar tunggu pada masing-masing provinsi. Proporsi jumlah penduduk sudah tidak sesuai lagi dengan 1/1000 jumlah penduduk muslim dikarenakan jumlah kuota yang diberikan Arab Saudi tidak berbanding lurus dengan tambahan jumlah penduduk muslim Indonesia. Sehingga perlu disesuaikan proporsinya. Selain itu juga untuk alokasi petugas haji daerah, disesuaikan dengan komposisi jumlah kloter yang ada. Selanjutnya kami akan menginformasikan KMA ini secara resmi kepada seluruh Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia dan pimpinan PIHK supaya dapat ditindaklanjuti dengan persiapan operasional haji tahun 1438H/2017M,” jelas Ahda  di sela-sela kesibukan kerjanya, Selasa (21/02/2017).

Sementara Kasubdit Pendaftaran Haji, Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan bahwa kuota haji regular sebanyak 204.000 digunakan oleh 202.518 orang jemaah haji dan 1.482 Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Pembagian kuota masing-masing provinsi dibagi ke dalam 33 provinsi walapun jumlah provinsi saat ini telah mencapai 34, hal ini disebabkan masih digabungnya kuota provinsi Kalimantan Utara ke provinsi Kalimatan Timur sesuai kesepakatan daerah. Untuk komposisi TPHD disesuaikan dengan jumlah kloter pada masing-masing provinsi dengan ketentuan masing-masing kloter 3 orang TPHD. Sedangkan kuota haji khusus dibagi untuk Jemaah sebanyak 15.663 orang dan 1.337 orang petugas PIHK. Jemaah yang akan melunasi BPIH diurutkan sesuai dengan nomor porsi, sementara kuota petugas lebih besar dari tahun sebelumnya dalam rangka memberikan peningkatan pelayanan kepada jemaah haji khusus.

“Kuota regular masing-masing provinsi sebagaimana tercantum di dalam lampiran I, kuota terbesar adalah Provinsi Jawa Barat 38.852 orang, sedangkan kuota terkecil adalah 670 orang Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sementara rincian kuota haji khusus terdapat pada lampiran II, dengan jumlah Jemaah 15.663 dan petugas dari unsur PIHK 756 orang, pembimbing ibadah 378 orang, dokter 189 orang, dan pengurus asosiasi 14 orang,” papar Nafit.

Nafit juga mengharapkan dengan telah diterbitkannya KMA tentang kuota haji tahun ini, Gubernur 9 provinsi yang membagi kuota provinsi menjadi kuota kabupaten/kota, segera menetapkan kuotanya dengan memperhitungkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu masing-masing Kabupaten/Kota.

Saat disinggung mengenai adanya sisa kuota pada saat pelunasan BPIH, Nafit menjelaskan apabila pada masa pelunasan BPIH masih terdapat sisa kuota haji regular, akan dikembalikan kepada jemaah haji pada masing-masing provinsi sesuai dengan ketentuan. Begitu pula untuk haji khusus, sesuai regulasi.

"Ada regulasi baru terkait dengan upaya memaksimalkan penggunaan kuota haji reguler, yaitu apabila terdapat provinsi yang tidak memberangkatkan jemaah ke Arab Saudi sesuai dengan kuota yang diberikan, maka seat kosong tersebut dapat diberikan kepada provinsi lain dalam satu embarkasi,” tutup Nafit mengakhiri penjelasannya (source: http://haji.kemenag.go.id/v3/content/kemenag-tetapkan-kuota-haji-indonesia-2017-capai-221000-jemaah)

0 komentar:

Posting Komentar