Pengertian Haji dan Umroh
Pengertian Haji
Haji adalah salah satu rukun Islam yang lima.
Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim
yang mampu secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke
beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada
satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Secara estimologi (bahasa), Haji berarti niat (Al
Qasdu), sedangkan menurut syara’ berarti Niat menuju Baitul Haram dengan
amal-amal yang khusus.Temat-tempat tertentu yang dimaksud dalam
definisi diatas adalah selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), juga
Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina
(tempat melontar jumroh).
Sedangkan yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah
bulan-bulan haji yaitu dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama
bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf,
mazbit di Muzdalifah, melontar jumroh, dan mabit di Mina.
Pengertian Umroh
Umrah
adalah berkunjung ke Ka’bah untuk melakukan serangkaian ibadah dengan
syarat-syarat yang telah ditetapkan. Umroh disunahkan bagi muslim yang
mampu. Umroh dapat dilakukan kapan saja, kecuali pada hari Arafah yaitu
tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yaitu tgl 11,12,13 Zulhijah.
Melaksanakan Umroh pada bulan Ramadhan sama nilainya dengan melakukan
Ibadah Haji (Hadits Muslim)
(source: http://www.jurnalhaji.com/2009/05/13/370/)
0 komentar:
Posting Komentar